uu sda
Jika Masyarakat Tidak Mendapat Akses Air Bersih Pemerintah Terkena Sanksi Hukum
Sabtu 27 April 2019, 16:25 WIB
Jakarta-RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR saat ini, dikhawatirkan menjadi bumerang bagi Pemerintah sendiri. Hal itu diungkap Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi Prof. Hendarmawan .Mengingat undang-Undang SDA yang diatur UUD 1945 Pasal 33, mengatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap masyarakat harus mendapatkan akses air bersih. Jika masyarakat tidak dapat akses ar bersih, maka pemerintah terkena sanksi hukum.
Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Dalam hal ini, dia melihat jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.
“Pasalnya, Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,†ujarnya , 25 April 2019* .
Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.
“Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah.Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang ttidak dapat akses ar bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,†ucapnya.
Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri.Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.
“Jadi jangan sampai substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri.Di situ rakyat bisa menuntut,†tandasnya.
“Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara.Nah kalau UU SDA sampai terjebak sampai situ, mungkin mulai dari presiden sampai menterinya bisa dihukum itu kalau sudah ada klausul tadi.â€
Untuk itu, menurut Hendarmawan, RUU SDA jangan menutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih itu perlu bantuan swasta juga. “Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah,†katanya.
Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal.
“Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya.Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,†ujarnya.
Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air bersih di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif karena untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya.
“Itu sah-sah saja.Tapi pada saat yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kolaborasi dengan swasta. Jadi saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta,†ucapnya.
Karena yang namanya pelaku usaha,katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam,mereka pasti akan memilih untuk lebih baik bernvestasi ke luar.
“Ini kan akan merugikan pemerontah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain,†ujarnya.
Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi.
“Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuan untuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,†tukasnya.
Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidak mampuan negara untuk mengelolanya.
“Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing. Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,†kata Hendarmawan.
Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.
Dalam hal ini, dia melihat jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.
“Pasalnya, Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,†ujarnya , 25 April 2019* .
Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.
“Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah.Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang ttidak dapat akses ar bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,†ucapnya.
Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri.Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.
“Jadi jangan sampai substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri.Di situ rakyat bisa menuntut,†tandasnya.
“Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara.Nah kalau UU SDA sampai terjebak sampai situ, mungkin mulai dari presiden sampai menterinya bisa dihukum itu kalau sudah ada klausul tadi.â€
Untuk itu, menurut Hendarmawan, RUU SDA jangan menutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih itu perlu bantuan swasta juga. “Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah,†katanya.
Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal.
“Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya.Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,†ujarnya.
Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air bersih di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif karena untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya.
“Itu sah-sah saja.Tapi pada saat yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kolaborasi dengan swasta. Jadi saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta,†ucapnya.
Karena yang namanya pelaku usaha,katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam,mereka pasti akan memilih untuk lebih baik bernvestasi ke luar.
“Ini kan akan merugikan pemerontah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain,†ujarnya.
Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi.
“Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuan untuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,†tukasnya.
Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidak mampuan negara untuk mengelolanya.
“Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing. Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,†kata Hendarmawan.
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Situsnews.com, silakan kontak ke email: [email protected]
Berita Pilihan
Selasa 26 Mei 2026
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Ryzen 5 Harga Rp7 Jutaan dengan Fitur Premium
Minggu 10 Mei 2026
Investasi Menurut Rasulullah SAW: Hindari Riba, Utamakan Keberkahan dan Amanah
Rabu 06 Mei 2026
Ekspor Riau Tembus US$5,27 Miliar, Surplus Fantastis Meski Migas Anjlok
Kamis 30 April 2026
Alarm Iklim Dunia! El Nino “Super” 2026 Berpotensi Pecahkan Rekor Panas Global
Jumat 24 April 2026
Industri Media ‘Tidak Baik-baik Saja’, DPR RI Siap Bahas di Tingkat Nasional
Kamis 23 April 2026
Arab Saudi Ancam Denda Rp459 Juta Bagi Pihak yang Fasilitasi Orang ke Mekah dengan Visa Kunjungan
Selasa 21 April 2026
Utang Jatuh Tempo Rp833 Triliun di 2026, Pemerintah Hadapi Tekanan Likuiditas Besar
Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang
Jumat 17 April 2026
Dugaan Keracunan Massal di Anambas, Menu MBG Jadi Sorotan
Rabu 08 April 2026
Sinergi BRI dan Unri, Parkir Baru Siap Tampung Ribuan Kendaraan
Internasional

Rabu 03 Juni 2026, 05:57 WIB
Jarang Terjadi, Tahun 2039 Akan Ada Dua Periode Haji dalam Satu Tahun Masehi
Kamis 21 Mei 2026
Perlakuan Israel terhadap Aktivis Global Sumud Flotilla Picu Kemarahan Internasional
Rabu 13 Mei 2026
Bukan Makam, Ini Sejarah dan Keistimewaan Maqam Ibrahim di Dekat Ka’bah
Rabu 06 Mei 2026
Tak Perlu Ganti SIM! Indosat Siapkan Roaming Haji Praktis dan Murah
Politik

Kamis 06 November 2025, 08:29 WIB
Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
Minggu 07 September 2025
DPW PKS Riau Lantik Pengurus DPD PKS Kampar, Fahmi SE ME Resmi Nahkodai
Senin 05 Mei 2025
MK Tolak Gugatan Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal Tetap Pemenang Pilkada 2024
Kamis 17 Oktober 2024
Dukung Abdul Wahid-SF Haryanto, DPP Pemuda Sriwijaya RoadShow ke Seluruh Riau
Nasional

Rabu 13 Mei 2026, 08:14 WIB
Hilal Diperkirakan Memenuhi Kriteria, Idul Adha 2026 Berpotensi Digelar Bersamaan
Rabu 13 Mei 2026
Hilal Diperkirakan Memenuhi Kriteria, Idul Adha 2026 Berpotensi Digelar Bersamaan
Sabtu 09 Mei 2026
Utang Pemerintah Nyaris Rp10.000 Triliun, Tembus 40,75 Persen PDB
Minggu 19 April 2026
Mei 2026 Penuh “Tanggal Merah”! Ini Daftar Long Weekend yang Bikin Liburan Makin Panjang
Terpopuler
01
Jumat 11 Juni 2021, 14:03 WIB
Irjen Argo: Kapolri Berikan Instruksi ke Jajaran Seluruh Indonesia Melakukan Operasi Premanisme 02
Kamis 06 Desember 2018, 07:17 WIB
Tabrakan Dua Pesawat Militer AS di Jepang, Tujuh Awak Hilang 03
Kamis 06 Desember 2018, 09:45 WIB
1 Anggota Brimob Tertembak Saat Pencarian Korban Penembakan KKB 04
Kamis 06 Desember 2018, 11:59 WIB
Ditolak Istri Berhubungan Badan, Ayah di Merangin Cabuli Anak Kandung 05
Kamis 17 Desember 2020, 19:56 WIB
Hadir di Pembekalan CPNS, Sekjen Kementan: Tugas Kita Dua, Sejahterakan Petani dan Tingkatkan Produksi
Pekanbaru

Senin 25 Mei 2026, 06:06 WIB
Masjid Raya Annur Riau Siapkan Salat Iduladha 1447 H, Ini Jadwal dan Petugasnya
Senin 25 Mei 2026
Masjid Raya Annur Riau Siapkan Salat Iduladha 1447 H, Ini Jadwal dan Petugasnya
Senin 18 Mei 2026
Idul Adha 2026 Makin Tenang, Distankan Pekanbaru Pastikan Hewan Kurban Bebas PMK
Minggu 10 Mei 2026
Banjir dan Genangan Makin Parah di Pekanbaru, Ahli Tata Kota Soroti Malfungsi Drainase