Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
uu sda
Jika Masyarakat Tidak Mendapat Akses Air Bersih Pemerintah Terkena Sanksi Hukum
Sabtu, 27-04-2019 - 16:25:35 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta-RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas Pemerintah bersama DPR saat ini, dikhawatirkan menjadi bumerang bagi Pemerintah sendiri. Hal itu diungkap Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi Prof. Hendarmawan .Mengingat undang-Undang SDA yang diatur UUD 1945 Pasal 33, mengatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap masyarakat harus mendapatkan akses air bersih. Jika masyarakat tidak dapat akses ar bersih, maka pemerintah terkena sanksi hukum.

Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Dalam hal ini, dia melihat jika setelah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.

“Pasalnya, Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya , 25 April 2019* .

Karena itu, Hendarmawan mengingatkan agar pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.

“Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapatkan akses atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah.Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang ttidak dapat akses ar bersih dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum,” ucapnya.

Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri.Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak memiliki akses air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.

“Jadi jangan sampai substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri.Di situ rakyat bisa menuntut,” tandasnya.

“Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara.Nah kalau UU SDA sampai terjebak sampai situ, mungkin mulai dari presiden sampai menterinya bisa dihukum itu kalau sudah ada klausul tadi.”

Untuk itu, menurut Hendarmawan, RUU SDA jangan menutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air bersih itu perlu bantuan swasta juga. “Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air bersih yang harganya relatif mahal.

“Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya.Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, tidak boleh terlalu mahal. Jadi namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa,” ujarnya.

Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air bersih di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif karena untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya.

“Itu sah-sah saja.Tapi pada saat yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kolaborasi dengan swasta. Jadi saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta,” ucapnya.

Karena yang namanya pelaku usaha,katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam,mereka pasti akan memilih untuk lebih baik bernvestasi ke luar.
“Ini kan akan merugikan pemerontah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain,” ujarnya.

Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi.

“Kenapa? Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuan untuk melayani akses air bersih masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi,” tukasnya.

Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air bersih ini juga akan dikuasai pemerintah asing ujung-ujungnya karena ketidak mampuan negara untuk mengelolanya.

“Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing.  Apalagi air di Indonesia itu berlimpah,” kata Hendarmawan.



 
Berita Lainnya :
  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
  • Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
  • Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
  • Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
  • Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 T, Gaji Habis buat Bayar Cicilan
    02 Ayo...!!! Belajar Bahasa Inggris dengan Pak Bhabin
    03 Rektor UIR Lantik Pejabat Struktural Periode 2025-2029, Tekankan Visi Universitas Berkelas Dunia
    04 Mengenal Filosofi Makan 'Hara Hachi Bu' Jepang: Makan Berhenti Sebelum Kenyang Total
    05 Wabup Jhoni Charles Hadiri HUT ke-14 NasDem Rohil, Apresiasi Kontribusi dan Gelar Donor Darah
    06 Korlantas Polri Siapkan Operasi Zebra dan Nataru untuk Amankan Libur Akhir Tahun
    07 Semarak Hari Pahlawan, PWI Riau Gelar Lomba Tenis Meja dan Domino
    08 Rutin Sedekah Subuh 40 Hari, Ini Keajaiban yang Bisa Dirasakan
    09 IHSG Cetak Rekor, SBN Turun, Ekonomi Indonesia Tetap Kuat
    10 Inter Jaga Rekor Tak Terkalahkan, City Tempel Ketat Bayern dan Arsenal
    11 KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar
    12 Doli: Musda Golkar Riau Harus Jadi Awal Kebangkitan Menuju 2029
    13 Pajero Reborn 2026: SUV Tangguh dengan Desain Modern dan Teknologi PHEV
    14 Bukan Sekadar Nabung, Ini 5 Investasi Pengubah Nasib Finansial
    15 Tips Aman Touring dari Capella Honda Riau: Disiplin, Kompak dan Hormati Pengguna Jalan
    16 Sidak RSUD Selasih Pelalawan, Wabup Husni: Tenaga Medis Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
    17 KI Riau Tantang Pemda Buka Seluruh Anggaran, Penghapusan Kerja Sama Publikasi Dinilai Sesat
    18 Cak Imin Singgung Ritel Raksasa Pembunuh UMKM: Namanya Indomaret-Alfamart
    19 Gencarkan Razia, Satpol PP Riau Tindak ASN Indisipliner
    20 PDIP: Jangan Buru-buru Suntik Modal Rp10 Miliar untuk BPR Pekanbaru Madani
    21 Cooking dan Baking Demo Bersama Chef Pujo Sakti, DCC dan Delisari Edukasi Bundo KKSB dengan Produk Berkualitas
    22 Pemprov Sumbar Sepakati Dua Solusi Atasi Kemacetan Padang Lua, Flyover dan Underpass Dibatalkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © SITUS NEWS - terpercaya dan bersahabat